Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak, Ustaz Yusuf Mansur Menang dan Tak Perlu Bayar Ganti Rugi

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut sebelumnya oleh penggugat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut. 

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus tabung tanah itu cacat hukum. 

Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak." 

"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel. 

Pogram Tabung Tanah Yusuf Mansur

Perkara Tabung Tanah ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. 

Gugatan diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. 

Dalam petitumnya, Yusuf Mansur disebut telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000 dan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat, sejak tanggal putusan ditetapkan.

Termasuk meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Yusuf Mansur dan Penggugat Tak Hadiri Sidang

Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeretnya.

Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut.

Menurut informasi dari kuasa hukum Yusuf Mansur, Arie Sunarya, sang ustaz saat ini disebut sedang berada di Kota Tarim, Yaman, sejak dua pekan yang lalu.

"Sepanjang sepengetahuan saya, dari dua minggu yang lalu, beliau (Yusuf Mansur) berada di Kota Tarim,  Yaman," kata Arie dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved