Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak, Ustaz Yusuf Mansur Menang dan Tak Perlu Bayar Ganti Rugi

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut sebelumnya oleh penggugat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penceramah kondang Tanah Air, Ustaz Yusuf Mansur, saat ini tengah tersandung sejumlah gugatan atas investasi yang ditawarkannya.

Salah satunya adalah kasus tabung tanah.

Dalam kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur sebagai pihak tergugat. 

Sementara, gugatan dilayangkan oleh tiga orang korban investasi, yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.

Mereka adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Namun, Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya.

Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut sebelumnya oleh penggugat.

Baca juga: Digugat atas 4 Kasus, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Pasrah: Silakan, Semua Bebas Bernarasi Apa Saja

Baca juga: Iming-iming Bisnis Batu Bara Ustaz Yusuf Mansur: Ada Investor Setor Rp6,3 Miliar dan Rp3,6 Miliar

Baca juga: Tabung Tanah hingga Investasi Batu Bara, Ini 4 Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Dilaporkan Investornya

Adapun sidang putusan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022) siang. 

Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.

Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat. 

Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Raffi Kesal Istrinya Salah Kostum di Acara Ultah Pernikahan Ayu Dewi, Nagita: Nggak Ada yang Muat

Baca juga: Insiden Tewasnya 2 Bobotoh, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Stadion GBLA Identik dengan Kematian

Gugatan Disebut Cacat Hukum

Youtube Yusuf Mansur Official
Youtube Yusuf Mansur Official (Youtube Yusuf Mansur Official)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved