Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak, Ustaz Yusuf Mansur Menang dan Tak Perlu Bayar Ganti Rugi
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut sebelumnya oleh penggugat.
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut.
Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya.
Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Muhammad Naufal)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum
Berita Terkait