Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gaji ke 13

Catat! Dua Kelompok ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022. Namun, faktanya tidak semua PNS menerima gaji ke-13. 

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022. Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak dapat gaji ke-13. 

Berikut daftar penerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022 Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru, Simak Besarannya per Masa Kerja

Baca juga: Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Segera Cair di Bulan Juli, Ada 2 Kelompok ASN yang Tak Dapat

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Macam tunjangan PNS

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan saat pencairan gaji ke-13. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved