Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gaji ke 13

Catat! Dua Kelompok ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022. Namun, faktanya tidak semua PNS menerima gaji ke-13. 

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022. Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak dapat gaji ke-13. 

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

3. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

4. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pembayaran Dimulai Besok (23/6), Ini Rincian Tunjangan & Gaji Ke-13 PNS"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved