Aturan Baru dari KemenPANRB: PNS Bisa Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut
PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari
SE tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Segera Cair di Bulan Juli, Ada 2 Kelompok ASN yang Tak Dapat
Baca juga: Nama Kandidat Capres PDIP Masih Dirahasiakan, Puan Maharani: Ada di Dalam Hati Ibu Ketum
Baca juga: Promo Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Dilaporkan atas Kasus Penistaan Agama
Larangan bagi PNS

Menurut Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, selain dilarang bolos kerja, PNS juga dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;