Aturan Baru dari KemenPANRB: PNS Bisa Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut
PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari
13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
Baca juga: Bupati Serang Serahkan 186 SK CPNS dan PPPK non-Guru
14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
- ikut kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
15. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
16. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, danmasyarakat; dan/atau
17. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Baru PNS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?