Viral Media Sosial
Promo Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Dilaporkan atas Kasus Penistaan Agama
Manajemen Holywings dilaporkan ke polisi, buntut promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
TRIBUNTERNATE.COM - Brand bisnis bar-restoran Holywings lagi-lagi menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Pernah menuai kecaman lantaran dugaan pelanggaran PPKM di tengah tingginya kasus Covid-19 di salah satu cabangnya, Holywings kini tersandung kontroversi akibat promo minuman keras (miras) gratis.
Diketahui, Holywings sempat mengadakan promo minuman beralkohol gratis kepada pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Menurut unggahan di akun Instagram-nya, @holywingsbar, promo miras gratis itu berlaku pada Kamis (23/6/2022).
Syaratnya, hanya menunjukkan KTP dan minum di tempat.
Namun, setelah menuai kritik dan kecaman, Holywings akhirnya mencabut promo tersebut.
Meski sudah dihapus, unggahan tersebut sudah terlanjur beredar viral hingga ke media sosial Twitter.
Kini, manajemen Holywings dilaporkan ke polisi, buntut promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Pelaporan tersebut atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dalam promo Holywings.
"Ya benar, sudah diterima Polda Metro. Selanjutnya akan dilakukan tahapan penyelidikan oleh penyidik," ujarnya, Jumat (24/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Kebangkrutan Sri Lanka: Ekonomi Terpuruk Bermula dari Pemotongan Pajak Besar oleh Presiden Rajapaksa
Baca juga: Update Insiden Tewasnya Anak Buya Arrazy: Keluarga Ikhlas, Polisi Pemilik Senjata Tetap Diperiksa
Baca juga: Kartika Putri Kecewa Kasus Richard Lee Tak Berlanjut: Capek Nih, Lagi Bunting
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).
Adapun pihak pelapor bernama Firmansyah merupakan anggota HAMI.
Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga, menyebut laporan itu terkait dengan promosi penjualan minuman keras di Holywings.