Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru dari KemenPANRB: PNS Bisa Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut

PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan terbaru yang diterbitkan KemenPANRB, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai kehadiran atau presensi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berisikan larangan dan sanksi terhadap PNS yang bolos kerja.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi jam kerja PNS secara ketat.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi di laman Kemen PANRB, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Catat! Dua Kelompok ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Baca juga: Bakal Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022 Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru, Simak Besarannya per Masa Kerja

PNS yang Bolos Kerja akan Dipecat

Secara keseluruhan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman.

Mereka akan mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Aturan Jam Kerja PNS

Selain itu, Tjahjo melalui SE juga menjelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

"Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," kata Tjahjo.

SE tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Segera Cair di Bulan Juli, Ada 2 Kelompok ASN yang Tak Dapat

Baca juga: Nama Kandidat Capres PDIP Masih Dirahasiakan, Puan Maharani: Ada di Dalam Hati Ibu Ketum

Baca juga: Promo Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Dilaporkan atas Kasus Penistaan Agama

Larangan bagi PNS

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS
 Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Menurut Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, selain dilarang bolos kerja, PNS juga dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

7. melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

Baca juga: Bupati Serang Serahkan 186 SK CPNS dan PPPK non-Guru

14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

-  ikut kampanye;

- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

15. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

16. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, danmasyarakat; dan/atau

17. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan Baru PNS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved