Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum Desak Polres Ternate Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kuasa hukum korban dugaan kasus persetubuhan anak di bawah mendesak Polres Ternate untuk menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS: Kuasa Hukum Korban, M. Bahtiar Husni mendesak Polres Ternate untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Polres Ternate di desak sampaikan perkembangan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan salah seorang Anggota Brimob Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Di mana menurut Kuasa Hukum Korban, M Bahtiar Husni, sejak dilaporkan hingga saat ini menilai belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

"Padahal para saksi baik korban dan terduga pelaku, sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi belum ada penetapan tersangka."

"Kasus ini kan sudah resmi dilaporkan, dan sudah lama ditangani penyidik Polres Ternate, "katanya, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Ketua DPC PKB Morotai Prediksi PKB Akan Koalisi dengan Gerindra di Pilpres 2024

Olehnya itu, Bahtiar meminta kejelasan dan ketegasan Kapolres atas kasus tersebut.

"Makanya Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit harus menjadikan kasus ini sebagai atensi. Sehingga kepastian hukum ada titik terang diterima oleh korban dan keluarga, "jelasnya.

Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum korban akan selalu berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai dilakukan gelar perkara.

Karena, dalam kasus ini semua bukti yang dikantongi penyidik, bagi kuasa hukum sudah cukup jelas lengkap.

Sesuai dengan keterangan saksi serta keterangan psikolog, yang menambahkan dalam pemeriksaan penyidik.

"Makanya, penyidik jangan hanya memberikan alasan bahwa penyelidikan terus, "tegasnya.

Bahtiar juga menegaskan, pihak penyidik Polres Ternate agar jangan memberikan ruang mediasi, kepada terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Karena kasus ini adalah kasus delik tindak pidana murni, apalagi kasus pesetubuhan yang sudah menghancurkan masa depan korban dan keluarga.

Serta kasus ini, terduga pelaku merupakan Anggota Polsi Polda Maluku Utara, yang harusnya menjadi contoh pelindung dan pengayom masyarakat.

Untuk itu dalam kasus ini, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban cepat dan di jerat pasal 81 dan 82, tentang persetubuhan anak dibawah umur serta ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kami harap dalam minggu ini sudah harus ada penetapan tersangka, dan dilakukan pelimpahan berkas, "pintanya.

Baca juga: DPC Partai Gerindra Morotai Usung Rusli Sibua Sebagai Calon Bupati 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved