Kuasa Hukum Desak Polres Ternate Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kuasa hukum korban dugaan kasus persetubuhan anak di bawah mendesak Polres Ternate untuk menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS: Kuasa Hukum Korban, M. Bahtiar Husni mendesak Polres Ternate untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin (27/6/2022).
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin secara terpisah mengatakan, kasus ini masih dilakukan penyelidikan penyidik.
"Masih tahap penyelidikan, "singkat Wahyuddin.
Diketahui, kasus ini melibatkan salah satu oknum Brigade Mobile (Brimob) Polda Maluku Utara, yang dilaporkan ke SPKT Polres Ternate.
Anggota tersebut dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Anggota Brimob tersebut, berinisial IL bertugas di Brimob Polda Malut. (*)
Tags
Polres Ternate
tersangka
Persetubuhan anak di bawah umur
Brimob Polda Maluku Utara
Kuasa hukum korban
Kasus
Rekomendasi untuk Anda