Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fix! Jutaan ASN Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun

Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang - Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp35,5 triliun untuk ASN tingkat pusat, daerah, dan pensiunan.

Baca juga: Catat! Dua Kelompok ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Jumlah gaji ke-13 2022 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, termasuk TNI dan Polri.

Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Sisanya, Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN) untuk para pensiunan.

Suasana Upacara 17 bulan berjalan di Kantor Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, tepatnya di Terminal Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (17/5/2022).
Ilustrasi ASN (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Adapun total ASN dan pensiunan yang akan mendapat gaji ke-13 yakni mencapai 8,76 juta orang, yang terdiri atas 1,79 juta pegawai di tingkat pusat; 3,65 juta pegawai daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Tahun ini, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji pokok, tunjungan yang melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati. 

Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022? Simak Besarannya untuk Tiap-tiap Pangkat dan Golongan

Menkeu mengungkap alasan kenapa gaji ke-13 diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru.

Hal itu dikarenakan belanja pada sektor pendidikan meningkat.

"Diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat," katanya.

 

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved