Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fix! Jutaan ASN Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun

Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang - Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022. 

4. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pembayaran Dimulai Besok (23/6), Ini Rincian Tunjangan & Gaji Ke-13 PNS"

(TribunTernate.com/Rohma)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved