Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Penjelasan Bendahara Dinas PUPR Halmahera Barat Atas Belum Terbayarnya Tunjangan Kinerja Pegawai

Bendahara Dinas PUPR Halmahera Barat menjelaskan bahwa hanya 2 bulan saja, Tukin pegawai belum terbayarkan, bukan empat bulan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Faisal Amin
PEGAWAI: Tudingan pegawai yang mengaku belum menerima Tukin selama empat bulan, dibantah Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Barat, Idham Irjaya. Ia mengatakan, bukan empat bulan melainkan hanya dua bulan, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Halmahera Barat, Idham Irjaya mengakui belum terbayarnya Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai.

"Bukan empat bulan Tukin mereka belum dibayar, melainkan hanya dua bulan saja, "katanya, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskan, Tukin pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Barat, yang belum dibayar ialah bulan Mei dan Juni, sedangkan bulan Maret dan April sudah.

"Saya luruskan, permintaan Tukin ke Dinas Keuangan Halmahera Barat sudah cair, sebelum aksi mogok kerja pegawai kemarin, "ungkapnya.

Baca juga: Belum Dapat Tukin, Pegawai PUPR Halmahera Barat Lakukan Aksi Mogok Kerja, Bupati: Saya Beri Sanksi

Menurutnya, keterlambatan pembayaran Tukin disebabkan karena adanya gangguan, pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

"Kita kan merujuk pada sistem, sebagai bendahara saya sudah membuat permintaan."

"Sistem tidak mendata, apabila ada sedikit gangguan, karena itu saya harus buat permintaan kembali, "jelasnya.

Baca juga: Ketua DPC PDI-P Halmahera Barat Sebut Ganjar Pranowo dan Puan Sangat Layak Jadi Calon Presiden

Seraya menyesalkan, atas aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah pegawai.

"Saya menyesali sikap teman-teman yang lakukan aksi mogok kerja, seharusnya tidak perlu begitu, "tandasnya. (*)

Diketahui, sejumlah pegawai Dinas PUPR Halmahera Barat melakukan aksi mogok kerja, karena selama empat belum mendapat tunjangan kinerja (Tukin). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved