Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapi Insiden Barakuda Lindas Ojol, BEM Unkhair Ternate Desak Pemecatan Kapolri

BEM Universitas Khairun Kota Ternate, Maluku Utara mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di Jakarta

Handover
KECAMAN - Pres BEM Unkhair Ternate, Fatahuddin Hadi. Ia mengecam tindakan represif kepolisian saat pengamanan aksi mahasiswa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025, Jumat (28/8). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE-- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Kota Ternate, Maluku Utara mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025. 

Dalam video yang beredar luas, terlihat mobil barakuda milik kepolisian melindas pengemudi ojek online (ojol) di tengah kekacauan demonstrasi.

Presiden BEM Unkhair Ternate, M. Fatahuddin Hadi, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan negara yang disengaja dan dibiarkan.

Baca juga: Program Listrik Gratis, Pemprov Maluku Utara Sasar Rumah Tangga Tidak Mampu

Fatahuddin menegaskan, Kapolri harus bertanggung jawab atas rangkaian kekerasan yang terus berulang terhadap massa aksi.

"Kapolri sudah kehilangan kendali atas institusinya. Ketika mobil barakuda bisa melindas warga sipil tanpa konsekuensi, itu bukan salah prosedur itu kejahatan negara. Dan Kapolri adalah dalangnya," tegas Fatahuddin dalam pernyataannya, Sabtu (30/8/2025).

Ia pun menegaskan menggelar demo dalam waktu dekat secara besar-besaran.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 170 171 172, Pilihan Ganda Penilaian Pengetahuan Bab 5

Adapun beberapa tuntutan yang diajukan BEM Unkhair Ternate :

  1. Pecat Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, karena dianggap gagal menjaga profesionalisme, etika, dan akuntabilitas Polri.
  2. Copot Kapolda yang terbukti membiarkan atau memerintahkan tindakan kekerasan terhadap demonstran.
  3. Bebaskan seluruh pelajar dan mahasiswa yang ditahan selama aksi demonstrasi dan hentikan kriminalisasi terhadap mereka yang menyuarakan aspirasi rakyat.
  4. Usut tuntas dan secara terbuka seluruh pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan aksi di berbagai daerah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved