MA Tolak Gugatan Anggota DPRD Morotai Soal Pemangkasan Tunjangan Rumah dan BBM
Mahkamah agung menolak gugatan anggota DPRD Morotai soal tunjangan perumahan dan BBM karena tunjangan dewan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Penulis: Fizri Nurdin |
Tribunternate.com/Fizri Nurdin.
Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Darame kecamatan Morotai selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (30/6/2022). Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan DPRD Morotai soal tunjangan perumahan dan BBM.
Hal itu, kata dia, dijelaskan dalam jawaban Pemkab Pulau Morotai atas uji materiil yang diajukan oleh ketujuh Anggota DPRD Morotai melalui kuasa hukum Hendra Kasim, Julham Djaguna dan Muhammad Afdal Hi. Anwar.
"Memang pada waktu 2017-2020 tunjangan biaya pimpinan dan anggota DPRD itu berjalan dengan baik. Nanti memasuki masa pandemi Covid-19 baru tunjangan biaya DPRD itu mulai menurun dan terjadi seperti itu."pungkasnya mengakhiri (*)