MA Tolak Gugatan Anggota DPRD Morotai Soal Pemangkasan Tunjangan Rumah dan BBM
Mahkamah agung menolak gugatan anggota DPRD Morotai soal tunjangan perumahan dan BBM karena tunjangan dewan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Penulis: Fizri Nurdin |
TRIBUNTERNATE COM - Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengaku belum lama ini menerima surat putusan dari Mahkamah Agung (MA)
Surat putusan tersebut terkait dengan tunjangan perumahan dan biaya BBM pimpinan dan anggota DPRD Pulau Morotai tahun Anggaran 2021 yang dipangkas oleh pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai
Dalam pemotongan tunjangan tersebut tujuh anggota DPRD merasa tidak puas dan mengajukan keberatan ke MA.
Ketujuh wakil rakyat tersebut diantaranya Basri Rahaguna, Fadli Djaguna, Ruslan Ahmad, Rasmin Fabanyo, Irwan Soleman, Asmawati Mamurang, dan Suhari Lohor.
Berdasarkan salinan putusan MA nomor 40.P/HUM/2021 perkara hak uji materiil kepada anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, perihal permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan bupati pulau Morotai
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota DPRD.
Yang telah diputuskan pada tanggal 30 November dengan perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh 7 Anggota DPRD Morotai tersebut.
Tak hanya menolak, MA juga memutuskan serta menghukum para pemohon untuk membayar perkara sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Sulaiman menjelaskan, dalam Perbup nomor 5 tahun 2021 dalam Pasal 7, ada tiga poin yang memperkuat alasan Pemkab Morotai memangkas sejumlah tunjangan anggota DPRD.
Pertama, tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Morotai diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kedua, apabila anggaran Dana Tranfer Umum (DTU) kapasitas fiskal mengalami penurunan atau defisit APBD maka besaran tunjangan perumahan dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dan/atau tidak dibayarkan.
Ketiga, besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah dilakukan penghitungan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Jadi, hal itu juga sudah dijelaskan dalam Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 170/378/KPTS/PM/2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Biaya BBM Pimpinan DPRD Morotai tahun Anggaran 2021,"ungkap Sulaiman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, menurut Sulaiman, alasan MA menolak keberatan tujuh Anggota DPRD Morotai, karena DPRD sejak dilantik tidak melakukan legislasi semua Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Morotai.
"Sedangkan Ranperda yang diajukan tersebut untuk kepentingan masyarakat dan sistem Pemerintahan yang lebih baik termasuk Ranperda tentang Protokol Kesehatan Covid-19, serta Ranperda mutatis mutandis yang diwajibkan pemerintah pusat,"katanya.
Hal itu, kata dia, dijelaskan dalam jawaban Pemkab Pulau Morotai atas uji materiil yang diajukan oleh ketujuh Anggota DPRD Morotai melalui kuasa hukum Hendra Kasim, Julham Djaguna dan Muhammad Afdal Hi. Anwar.
"Memang pada waktu 2017-2020 tunjangan biaya pimpinan dan anggota DPRD itu berjalan dengan baik. Nanti memasuki masa pandemi Covid-19 baru tunjangan biaya DPRD itu mulai menurun dan terjadi seperti itu."pungkasnya mengakhiri (*)