Aksi 5 Pemuda Bawa Parang di Halbar Diusut Cepat, Polisi Sudah Periksa Saksi
Kasus aksi lima pemuda diduga mabuk sambil membawa parang di Desa Gamomeng kini dalam penyelidikan intensif
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kasus aksi lima pemuda diduga mabuk sambil membawa parang di Desa Gamomeng kini dalam penyelidikan intensif.
- Polisi telah memanggil saksi, pelapor, dan terlapor.
- Kuasa hukum korban juga mendorong penyidik mengusut dugaan adanya aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyelidikan kasus aksi brutal sekelompok pemuda bersenjata tajam di Halmahera Barat, Maluku Utara berjalan cepat.
“Kami nilai penyidik cukup respon cepat karena sejumlah saksi sudah dipanggil mulai dari pelapor saksi lain dan terlapor,” kata Bosgar Puasa melalui kuasa hukumnya Wahyuningsih saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/4/2026).
Wahyuningsih mengaku, langkah yang dilakukan penyidik sangat baik karena bisa memberikan kepastian hukum dalam kasus yang dilaporkan.
Baca juga: SKM Online Dorong Layanan Publik Malut Meningkat, Capaian Tembus 127 Persen
Tentu selaku kuasa hukum, korban menilai langkah tersebut cukup baik dan juga tidak sampai disini.
Wahyuningsih juga mendorong agar penyidik bisa mengusut tuntas penyebab pengancaman terhadap korban karena ada dugaan intervensi oknum intelektual, dibalik dugaan tindak pidana tersebut.
Perbuatan para terlapor sebagaimana disangkakan dalam pasal 433 ayat 1 tentang pencemaran nama baik, pasal 434 tentang pembuktian tuduhan (pencemaran) serta pasal 843 tentang pengancaman.
“Kami berharap kasus ini bisa cepat diproses agar bisa ada titik terang dan pertanggungjawaban hukumnya jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi brutal lima pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk sambil mengacungkan parang di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur.
Teguh memastikan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kasus ini tetap kami proses. Ada laporan resmi yang masuk, dan tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat,” tegas Teguh.
Diketahui, insiden itu terjadi sekitar pukul 23.20 WIT tepat di ruas jalan Ngaru Uis, Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara pada Kamis 1 April 2026 lalu.
Di mana kelima terduga pelaku itu yakni AH alias Afel, FF alias Frans, CL alias Ceng, SN alias Sors dan BH alias Berly.
Baca juga: Gelombang Tinggi 15–18 April 2026, Gubernur Malut Ingatkan Risiko Kecelakaan Laut
Diduga dalam kondisi mabuk dan membawa sajam hingga buat onar di jalan raya aksi terduga pelaku sempat membuat warga kesal dan menimbulkan kemacetan lalu lintas di jalan.
Akibat aksi tersebut kelima pemuda itu dilaporkan ke Polres Halmahera Barat atas dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan oleh Ketua BUMDes Desa Gamomeng, Bosgar Puasa.
Laporan polisi itu tertuang dalam laporan polisi nomor : B/70/IV/2026/Res Halbar tertanggal Jailolo 1 April 2026 yang ditandatangani oleh Pamapta I Polres Halmahera Barat Iptu Reinhard Roberd. (*)
| Kejari Halut Selidiki Tunjangan DPRD, Dugaan Penyimpangan Mulai Didalami |
|
|---|
| 49 Botol Cap Tikus Disita di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Disembunyikan di Box Life Jacket |
|
|---|
| SKM Online Dorong Layanan Publik Malut Meningkat, Capaian Tembus 127 Persen |
|
|---|
| Gelombang Tinggi 15–18 April 2026, Gubernur Malut Ingatkan Risiko Kecelakaan Laut |
|
|---|
| Pengawasan Hutan di Maluku Utara Masih Dikendalikan Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Wahyuningsih-kuasa-hukum.jpg)