Pemerintah Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua, UU DOB Disahkan DPR Hanya dalam 2,5 Bulan
Provinsi baru ini ditetapkan berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi menetapkan tiga provinsi baru hasil pemekaran wilayah di Papua.
Yakni, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah.
Ibukota masing-masing provinsi tersebut adalah Nabire (Papua Tengah), Merauke (Papua Selatan), dan Jayawijaya (Papua Pegunungan Tengah).
Provinsi baru ini ditetapkan berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (30/6/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB yang sebelumnya disepakati di Komisi II DPR.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kepada peserta rapat, dikutip dari Tribunnews,
Kemudian, anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.
Pengesahan UU DOB yang membahas pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini pun terbilang kilat.
Dikutip dari Kompas.com, DPR RI hanya butuh waktu 2,5 bulan untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Pengesahan UU DOB ini pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia menyatakan terima kasih atas dukungan serta kerjasama yang telah dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan dukungan pihaknya atas pemekaran wilayah di Papua agar menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers.
Baca juga: Beli BBM dengan MyPertamina Berlaku Jumat, 1 Juli 2022 Hari Ini, Fokus pada Kendaraan Roda Empat
Baca juga: Suhu Capai -1 Derajat Celsius, Embun Upas Kembali Terjadi di Dataran Tinggi Dieng

Total Jadi 37 Provinsi di Indonesia