Pemerintah Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua, UU DOB Disahkan DPR Hanya dalam 2,5 Bulan
Provinsi baru ini ditetapkan berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).
Buku tematik kelas 4 tema 8
ILUSTRASi Peta daerah Papua. Tiga provinsi baru di Papua ditetapkan berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/6/2022). Indonesia kini memiliki total 37 provinsi.
Setelah adanya pemekaran dengan ditandai adanya tiga provinisi baru di Papua maka total seluruh provinsi di Indonesia menjadi 37 provinsi.
Untuk selengkapnya berikut 37 provinsi yang dimaksud.
Sumatera
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Utara
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Bengkulu
Jawa
11. DKI Jakarta
Berita Terkait