Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapan KPK soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik soal MotoGP Mandalika

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diisukan mengundurkan diri dari jabatannya. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diisukan mengundurkan diri 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diisukan mengundurkan diri dari jabatannya. 

Isu tersebut mencuat menjelang sidang etik dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika

Lili Pintauli Siregar diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika pada Maret 2022. 

Ia diduga menerima tiket penginapan dan tiket menonton MotoGP Mandalika

Terkait kabar pengunduran diri Lili Pintauli Siregar, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi hal tersebut.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Langgar Kode Etik dan Sempat Didesak Mundur ICW, Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur dari KPK

Baca juga: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Kasus Lili Pintauli, Novel Baswedan: Itu Salah Dewas KPK Sendiri

Ali mengatakan Lili Pintauli Siregar saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli Siregar pun masih mempunyai agenda dari KPK dalam jangka waktu ke depan.

"Masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," katanya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Terkait persidangan etik Lili Pintauli Siregar yang sebentar lagi berlangsung, Ali Fikri meyakini KPK akan mendukung proses itu.

Ia mengatakan penegakan kode etik merupakan cara KPK untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di internal.

"KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," katanya.

"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ditambahkan Ali.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penerimaan MotoGP bakal digelar pada 5 Juli 2022.

"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," sebut Haris saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, Dewan Pengawas KPK Klarifikasi Lili Pintauli Siregar

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli, Dewas KPK Batal Klarifikasi Dirut Pertamina

Hal senada diungkapkan Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho. 

Albertina mengamini, sidang etik Lili Pintauli Siregar akan digelar pada 5 Juli 2022. 

Namun, ihwal kabar mundurnya Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK, Albertina maupun Baris mengaku belum mendapat informasi.

"Saya belum tahu. Kalau sidang etik 5 Juli," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah, Jumat (1/7/2022).

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mengetahui soal kabar Lili mengundurkan diri.

Itu disampaikan Firli saat ditanya awak media usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (30/6/2022) kemarin.

"Wah aku belum tahu," ucap Firli di Gedung DPR.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK memastikan untuk membawa kasus dugaan gratifikasi Lili menerima tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang balap MotoGP Mandalika ke persidangan.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli. 

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022). 

Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari. 

Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut. 

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. 

Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022. 

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. 

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. 

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Siregar Diisukan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik, Ini Tanggapan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved