Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni, Tak Terima Dituding Bayar Rp30 M untuk Membungkam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri.
Kali ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Adam Deni telah divonis hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Pegiat media sosial tersebut terbukti bersalah mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni di media sosial tanpa izin.
Baca juga: Dituding Habiskan Rp30 M untuk Membungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Ngakak: Emang Ente Siape?
Baca juga: Disebut Bersedia Jadi Saksi Kasus Jerinx vs Adam Deni, Dokter Tirta Beri Respon Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan laporan Ahmad Sahroni didaftarkan pada Kamis (30/6/2022) kemarin.
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Nurul menjelaskan laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri.
Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.
"Masih dalam pengkajian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022).
Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar atau screenshot pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2022).
"Iya benar sekali (laporannya kemarin), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca juga: Ahmad Sahroni Klaim Tiket Kelas Atas Formula E Ludes, Sisa Tiket Termurah
Adapun dia melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Ia menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Dia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.