Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino asal China Haram, MUI Sebut Ada Kandungan Sel Embrio Bayi
Dalam fatwanya, MUI menyatakan kalau vaksin dengan nama produk CanSino haram karena berdasarkan uji MUI, vaksin CanSino mengandung sel tubuh manusia.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tutup fatwa tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Kandungan Sel Embrio Bayi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino Produksi China Haram Digunakan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram untuk Digunakan
Berita Terkait