Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino asal China Haram, MUI Sebut Ada Kandungan Sel Embrio Bayi
Dalam fatwanya, MUI menyatakan kalau vaksin dengan nama produk CanSino haram karena berdasarkan uji MUI, vaksin CanSino mengandung sel tubuh manusia.
TRIBUNTERNATE.COM - Bertambah lagi daftar vaksin Covid-19 yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kali ini terkait dengan vaksin yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc asal China.
Dalam fatwanya, MUI menyatakan kalau vaksin dengan nama produk CanSino tersebut haram.

Hal itu lantaran berdasarkan uji MUI, vaksin CanSino mengandung sel tubuh manusia.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).
Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.
Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni, pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Baca juga: Mengenal Cansino, Sinopharm & Sinovac, Kandidat Vaksin Corona yang Tersedia di Indonesia Bulan Depan
Baca juga: Perhatian untuk Pengguna Vaksin Novavax, FDA Khawatir Ada Efek Samping Peradangan Jantung
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," lanjut Hasanuddin.
Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Cansino ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.
Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.