Kabar Artis
7 Fakta Sidang Investasi Bodong Doni Salmanan: 14 Barang Bukti Disita, 17 Orang JPU Sudah Ditunjuk
Pada Selasa (5/7/2022), penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNTERNATE.COM - Perjalanan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan telah memasuki tahap baru.
Diketahui, polisi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus investasi bodong Quotex.
Dia merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Kini, kasus investasi bodong tersebut sudah memasuki pelimpahan tahap II.
Sementara, Doni Salmanan ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
Lantas, bagaimana perkembangan sidang kasus Doni Salmanan?
Berikut fakta persidangan Doni Salmanan yang telah Tribunnews rangkum dari beberapa sumber:
1. JPU telah terima barang bukti pelimpahan tahap II
Pada Selasa (5/7/2022), penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."
"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Terdapat 17 orang JPU yang ditunjuk untuk penyelesaian tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi.
"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," tuturnya.
Baca juga: Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses
Baca juga: Viral Mobil Tabrak Belasan Motor di Sunter: Pengemudi Diamuk Massa, Sempat Culik Gadis 16 Tahun
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Jelaskan Pentingnya Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
2. Doni Salmanan akan jalani sidang di PN Bale Bandung
Dikutip dari Kompas.com, sidang Doni akan direncanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan bahwa berkas perkara Doni akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baleendah, Kabupaten Bandung, dari Mabes Polri.
"Ya, rencananya (Doni Salmanan) akan dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," jelas Sutan Harahap, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (04/07/2022).

3. Aset Doni Salmanan yang disita polisi
Terdapat 14 barang bukti hingga aset yang telah disita oleh polisi.
Berikut daftar aset yang disita polisi:
- Satu unit rumah di Soreang, Kabupaten Bandung
- Satu unit rumah di Kota Bandung
- Satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S
- Dua unit mobil Honda CRV
- Satu unit mobil Fortuner
- Dua unit motor Kawasaki Ninja
- Dua unit motor BMW
Baca juga: Presiden ACT Akui Gajinya Sempat Rp250 Juta, Kini Tak Sampai Rp100 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya

- Dua unit motor Ducati Superleggera
- Lima unit motor Yamaha
- Satu unit motor KTM
- Satu unit motor MSI
- Satu buah laptop Macbook Pro
- Satu buku tabungan atas nama DS
- Dua buku tabungan atas nama DNF
- Satu buah kartu debit
- Empat pasang sepatu
- Satu buah jam tangan Hermes

Selain ke-14 barbuk di tersebut, polisi juga menyita 11 baju yang termasuk barang mahal, celana, topi, tas, 20 buku tentang trading, dan 3 buah CPU.
Sejumlah barang bukti tersebut disita dari tersangka, istri tersangka, dan sejumlah saksi, termasuk dari beberapa publik figur.
Aset yang disita dari publik figur adalah tas Dior Rp 30 juta.
Tas tersebut diketahui diberikan oleh Doni untuk Atta Halilintar.
Selain itu juga uang Rp 950 juta kepada Reza Arap, hingga Rp 10 juta kepada Rizky Billar.
Baca juga: Update Covid-19 Selasa, 5 Juli 2022: Jumlah Kasus Infeksi Harian Tercatat Lebih dari 2.500
Baca juga: Edaran MUI Tidore Menyatakan Pelaksanaan Salat Idul Adha Pilih Sesuai Keyakinan Masing-masing
Baca juga: Idul Adha 2022: Simak Niat Puasa Dzulhijjah Beserta Jadwal dan Keutamaannya
4. Kondisi terkini Doni Salmanan
Doni Salmanan hadir dalam pelimpahan tahap II kasus Quotex yang dilakukan pada Selasa (5/7/2022) hari ini.
Didampingi petugas memasuki Kantor Kejati Jabar, Doni mengaku sehat.
"Alhamdulilah sehat, ucapnya.
Perkara ini pun langsung dilimpahkan ke Bale Bandung.
"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti."
"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," jelas wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.

5. Doni Salmanan kemudian ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung
Usai dilakukan pelimpahan tahap II, Doni kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk penahanan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ungkap Didi.
Doni sementara akan ditahan selama 20 hari, kemudian pelimpahan ke pengadilan, terhitung mulai 5 Juli 2022.
Didi mengatakan bahwa dakwaan juga telah disiapkan.
6. Update barang bukti yang diamankan
Sebanyak lebih dari 100 barang bukti telah disimpan di Kejari Bale Bandung.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," ujar Didi.
7. Update pasal pelanggaran Doni Salmanan
Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni pun terancam 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Tribun Jabar) (Kompas.com/Muhamad Syahrial) (Kompas.com/Agie Permadi) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Berita lainnya terkait Doni Salmanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Persidangan Doni Salmanan: Kondisi Terkini hingga Kembali Ditahan selama 20 Hari