Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik ACT

Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses

Mahfud MD telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu kepolisian mengusut dugaan penyelewengan dana ACT

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menkopolhukam Mahfud MD. Mengenai kasus dugaan penyelewengan dana yang kini menjerat ACT, Mahfud MD menilai lembaga yang secara hukum diluncurkan pada 21 April 2005 tersebut tidak cukup jika hanya dikecam dan dikutuk. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan mengenai polemik yang saat ini melingkupi lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, ACT saat ini tengah menjadi perbincangan publik lantaran mencuatnya dugaan penyelewengan dana sumbangan.

ACT sendiri merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan dan berkantor pusat di Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Lembaga filantropi ini pun tidak hanya menyalurkan bantuan ke masyarakat dalam negeri, tetapi juga ke negara lain yang tengah dilanda konflik maupun bencana alam.

Namun, belakangan dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ACT merebak ke ranah publik setelah laporan majalah Tempo viral.

Buntutnya, Densus 88, Bareskrim Polri, BNPT, hingga PPATK bergerak untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Menkopolhukam RI Mahfud MD memberi tanggapan mengenai polemik yang saat ini melingkupi lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Mahfud MD pun memberikan tanggapan singkat mengenai polemik ACT melalui cuitan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Selasa (5/7/2022).

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengaku pernah memberikan endorsement atau dukungan kepada ACT sekira tahun 2016-2017.

Saat itu, ACT tengah menyalurkan bantuan kemanusiaan di Palestina, Suriah, dan Papua.

Namun, mengenai kasus dugaan penyelewengan dana yang kini menjerat ACT, Mahfud MD menilai lembaga yang secara hukum diluncurkan pada 21 April 2005 tersebut tidak cukup jika hanya dikecam dan dikutuk.

Mahfud MD menyebut bahwa ACT juga harus diproses secara hukum pidana.

"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pudana." tulis Mahfud MD.

Baca juga: Presiden ACT Akui Gajinya Sempat Rp250 Juta, Kini Tak Sampai Rp100 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Viral Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Gaji CEO Disebut Capai Ratusan Juta, Polri Bakal Usut Kasusnya

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Jelaskan Pentingnya Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan

Baca juga: Viral Mobil Tabrak Belasan Motor di Sunter: Pengemudi Diamuk Massa, Sempat Culik Gadis 16 Tahun

Pada bagian awal cuitan ini, Mahfud MD menyertakan video pendek endorsement dirinya kepada ACT.

Dalam video tersebut, pria kelahiran Kabupaten Sampang, 13 Mei 1957 itu menyampaikan pesan dukungan pada aksi sosial ACT kepada penduduk Ghouta Timur, Damaskus, Suriah yang menjadi korban pengeboman pada 2017.

Kemudian, dalam lanjutan cuitannya, Mahfud MD menceritakan sekilas mengenai cara ACT meminta endorsement kepada dirinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved