Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik ACT

Izin PUB ACT Dicabut: Donasi akan Tetap Disalurkan, Presiden ACT Bakal Surati Kemensos RI

Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan, ACT tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
ACT dan slogannya, Care for Humanity - Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan, ACT tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Sosial RI (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Langkah ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang menjerat ACT.

Setelah pencabutan izin PUB oleh Kemensos RI, muncul pertanyaan tentang nasib donasi yang terkumpul oleh lembaga yang diluncurkan pada 21 April 2005 tersebut.

Pihak ACT mengklaim tetap menyalurkan donasi meski izin PUB dicabut.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan tetap menyalurkan donasi meskipun pengumpulan uang dan barang dihentikan.

"Kami akan kooperatif dan mengikuti pasca-terbit surat ini. Upaya penggalangan dan pengumpulan dana dari ACT dihentikan dulu," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: WhatsApp Garap Fitur Sembunyikan Status Online, Bisa Terus Buka Aplikasi dengan Mode Siluman

Baca juga: Presiden ACT Kaget Izin PUB Lembaganya Dicabut, Mengaku Sudah Bersikap Kooperatif

Ibnu menjelaskan, ACT tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan.

"Banyak donatur yang bertanya bagaimana dengan donasi yang sudah diberikan. Maka, insyaallah kami berkomitmen meneruskan distribusi bantuan yang sudah diamanatkan ke kami," ujarnya.

Ibnu menuturkan, pihaknya bakal menyurati Kemensos pada Kamis (7/7/2022) untuk meminta pembatalan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT.

"Kami buatkan surat besok pagi dan akan dikirimkan suratnya ke Kemensos untuk permohonan pencabutan (Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT)," ujarnya.

Ibnu yakin, upaya tersebut bisa membuahkan hasil yang positif alias Kemensos akan membatalkan surat pencabutan izin PUB.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT yang baru terbit hari ini," ucapnya.

Baca juga: Menilik Pasal Zina di Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diatur dalam Pasal 416, Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara

Baca juga: Klaim Sudah Lakukan Perubahan, Presiden ACT Sebut Tempo Publikasikan Angka yang Tidak Tepat

Baca juga: 6 Fakta Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati: Polisi Diadang Massa Saat Antar Surat Panggilan

Selain itu, Ibnu Khajar dalam suratnya nanti juga akan menyinggung soal izin PUB ACT.

Ia mengatakan, secara prinsip izin PUB itu tiga bulan sekali diperpanjang.

"Jadi sebenarnya saat ini sedang masa peralihan dari sebelumnya untuk perpanjangan berikutnya," kata Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu Khajar menuturkan, pihaknya juga berencana mengirimkan surat kepada Kemensos guna menanyakan apakah dilakukan perpanjangan atau buat surat baru.

"Jadi nanti yang kami kirim surat kepada Kemensos adalah sebenarnya sama apakah dibuat baru atau perpanjangan sama, karena pada akhirnya setiap 3 bulan sekali diperbaharui sebenarnya," ungkap Ibnu.

ACT, kata dia, bersama para pimpinan dan seluruh tim berkomitmen untuk melakukan perbaikan.

"Sehingga semoga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami mengikuti aturan dan taat pada kebijakan dan kami siap untuk dibina, kami tunjukkan itikad baik, semoga surat kami mendapatkan tanggapan yang positif," ucapnya.

Baca juga: Survei LSI Denny JA: 5 Nama Masuk Divisi Utama Capres, Ada Puan Maharani hingga Ganjar Pranowo

Baca juga: Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk

Izin PUB ACT Dicabut Kemensos RI

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Logo ACT
ACT mengklaim tetap menyalurkan donasi meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen .

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Klaim Tetap Salurkan Donasi Meskipun Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Surati Kemensos Imbas Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Presiden ACT: Kami Siap Dibina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved