Menilik Pasal Zina di Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diatur dalam Pasal 416, Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara
Draf RKUHP memuat pasal zina atau perzinahan, khususnya hukuman masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
TRIBUNTERNATE.COM - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal zina atau perzinahan.
Khususnya, mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
Saat ini, pembahasan RKUHP masih terus berlangsung di DPR.
Dalam RKUHP tersebut, pasal perzinahan yang termasuk dalam ranah privat atau pribadi diperluas.
Lalu, pasal berapa saja yang menyangkut tentang perzinahan dalam RKUHP?
Dalam Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).
Dalam ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca juga: Klaim Sudah Lakukan Perubahan, Presiden ACT Sebut Tempo Publikasikan Angka yang Tidak Tepat
Baca juga: Survei LSI Denny JA: 5 Nama Masuk Divisi Utama Capres, Ada Puan Maharani hingga Ganjar Pranowo
Baca juga: 6 Fakta Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati: Polisi Diadang Massa Saat Antar Surat Panggilan
Sementara, aturan mengenai kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Disebutkan Pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.
Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Baca juga: Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk
Sudah diserahkan ke DPR RI