Lili Pintauli Siregar Sempat Mangkir, Dewas KPK Pastikan akan Lanjutkan Proses Sidang Etik
Dewan Pengawas KPK memastikan akan terus melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Lili Pintauli Siregar adalah salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat beberapa kali tersandung kasus pelanggaran kode etik.
Pelanggaran kode etik tersebut diketahui terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya, ia terseret kasus dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika 2022.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika 2022 yang menyeret Lili Pintauli Siregar pun sejatinya digelar pada Selasa, 5 Juli 2022.
Namun, pada jadwal sidang etik pekan lalu itu, Lili Pintauli justru mangkir dan memilih untuk berada di Nusa Dua, Bali untuk untuk mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Hingga akhirnya sidang etik diundur.
Meski sidang diundur, Dewan Pengawas KPK memastikan akan terus melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika 2022 Lili Pintauli Siregar.
Harjono mengatakan, mangkirnya Lili Pintauli Siregar tak akan mengganggu proses persidangan etik.
"Ya, diproses biasa, nanti kita bicarakan kelanjutannya bagaimana, dipanggil lagi atau in absentia, nanti diputuskan," ucap Harjono di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk
Baca juga: Tanggapan KPK soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik soal MotoGP Mandalika
Baca juga: Langgar Kode Etik dan Sempat Didesak Mundur ICW, Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur dari KPK
Menurut Harjono, jika hari ini Lili Pintauli Siregar kembali mangkir dari persidangan, maka pihaknya akan membahas kemungkinan persidangan in absentia, atau tanpa kehadiran terperiksa.
"Nanti baru diputus, nanti, tunggu saja," kata Harjono.
Harjono menyebut pihaknya tidak memiliki mekanisme pemanggilan paksa dalam sidang etik.
Maka dari itu, dia menyebut pihaknya tak bisa memanggil paksa Lili Pintauli Siregar.
"Enggak, kita enggak punya," tutur Harjono.
Sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kembali digelar Dewas KPK hari ini, Senin (11/7/2022).
"Sesuai jadwal, sidang etik LPS dilanjutkan, Senin, 11 juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.
Haris mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan etik perdana ini kepada Lili Pintauli Siregar.
Haris berharap Lili Pintauli Siregar kooperatif terhadap proses etik.
"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris.
Haris mengaku, hingga hari ini pihaknya belum menerima kabar apakah Lili Pintauli Siregar akan kooperatif dan hadir dalam persidangan.
Menurut Haris, sejak undangan pemeriksaan dilayangkan, belum ada konfirmasi apakah Lili Pintauli Siregar akan hadir atau kembali mangkir.
"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak," kata Haris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Lili Pintauli Siregar Tak Hadir Lagi, Dewas KPK Buka Peluang Peradilan In Absentia