Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lili Pintauli Mundur saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan, Berikut Deretan Kontroversinya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah, Senin (11/7/2022).

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah, Senin (11/7/2022).

Surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawasa KPK (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan, dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui dan meneken surat pengunduran diri dari Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lili Pintauli Siregar Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Baca juga: Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk

Lili Pintauli Siregar mundur tepat di hari sidang putusan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dirinya pada Senin (11/7/2022). 

Sidang etik dilakukan terhadap Lili Pintauli Siregar untuk menindaklanjuti laporan yang berisi dugaan ia menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika. 

Namun, tanpa alasan yang jelas, Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK saat sidang etik tersebut dilaksanakan. 

Sidang etik untuk Lili Pintauli Siregar itu pun dinyatakan gugur karena ia sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Diketahui, Lili Pintauli Siregar menjabat sebagai pimpinan KPK setelah dilantik Jokowi pada 20 Desember 2019.

Selama 2,5 tahun menjadi Wakil Ketua KPK, sosok wanita berusia 56 tahun ini cukup kontroversial.

Ia kerap berurusan dengan Dewas KPK lantaran sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Bahkan Lili Pintauli Siregar pernah disanksi oleh KPK berupa pemotongan gaji.

Apa saja kasus atau kontroversi yang pernah dilakukan Lili Pintauli Siregar?

Inilah rekam jejak dan kontroversi Lili Pintauli Siregar yang resmi mengundurkan diri, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Berkomunikasi dengan eks Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai

Pada pertengahan 2021, Lili pernah dilaporkan karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.

Komunikasi terkait penyelidikan kasus itu terungkap dari keterangan mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Dikutip dari Tribunnews.com, Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di PN Medan.

Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh.

Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Sempat Mangkir, Dewas KPK Pastikan akan Lanjutkan Proses Sidang Etik

Baca juga: Tanggapan KPK soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik soal MotoGP Mandalika

2. Gaji Dipotong

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019.
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Inilah rekam jejak dan kontroversi Wakil Ketua KPK. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.

Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.

Lili pun dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau sebanyak Rp 1,85 juta per bulan bila mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK.

Jika dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

3. Lakukan Kebohongan

Masih dalam kasus komunikasinya dengan Syahrial, Lili terbukti melakukan pembohongan publik.

Hal ini terkait dengan konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.

Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi Syahrial.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers saat itu, dikutip dari Kompas.com.

Faktanya, pada sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

4. Intervensi Penanganan Kasus di Labura

Lagi-lagi, Lili Pintauli dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).

Dikutip dari Kompas.com, Lili diduga melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.

Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.

Dia diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.

Saat itu, Khairuddin Syah Sitorus terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Menurut para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan terhadap Khairuddin.

Setyo pun diduga melanjutkan perintah dari Lili kepada Rizka.

Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum Pilkada Labura 2020 digelar.

Kemudian, Lili memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut.

Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020 silam.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, Dewan Pengawas KPK Klarifikasi Lili Pintauli Siregar

Baca juga: Langgar Kode Etik dan Sempat Didesak Mundur ICW, Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur dari KPK

5. Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP

Terbaru, Lili dilaporkan terkait dugaan gratifikasi dari Pertamina saat menonton MotoGP di Mandalika, beberapa waktu lalu.

Lili dan rombongan dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret.

Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp2,82 juta per orang.

Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret 2022.

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.

Kasus ini pun dibawa dalam sidang kode etik oleh Dewas KPK yang digelar pada Senin.

Namun, sidang etik yang digelar untuk Lili Pintauli Siregar kini gugur karena ia sudah mengundurkan diri dari KPK.

5. Diterpa isu suap

Dalam proses dugaan pelanggaran etik kali ini, Lili Pintauli dikabarkan berencana menyuap Dewas KPK agar tak dilanjutkan ke sidang etik.

Namun, pihak Dewas KPK mengaku tidak mengetahui adanya dugaan rencana yang telah disiapkan Lili.

"Info dari mana itu? Kami tidak tahu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Senin (4/7/2022).

Tumpak pun meminta pihak yang mengetahui dugaan adanya rencana tersebut untuk melaporkannya ke Dewas.

"Tolong, kalau jelas informasinya, laporkan, biar kita usut," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana suap tersebut.

Senada dengan Tumpak, Syamsuddin pun meminta pihak yang mengetahui informasi tersebut agar melaporkannya ke Dewas untuk diusut lebih lanjut.

"Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas, agar kami bisa mengusutnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK: Gaji Dipotong hingga Lakukan Kebohongan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved