Propam Polda Maluku Utara Catat 27 Kasus Pelanggaran Kode Etik
Hingga Juli 2022, Propam Polda maluku Utara mencatat 96 kasus indisipliner yang dilakukan Polisi, 27 kasus diantaranya pelanggartan kode etik.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Hingga Juli 2022 ini, Bidang Propam Polda Maluku Utara mencatat 96 kasus indisipliner yang dilakukan Polisi, diantaranya 69 kasus pelanggaran disiplin dan 27 kasus pelanggaran kode etik.
Hal tersebut diungkapkan, Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Wahyu Agung Sujatmiko dalam paparan di acara Operasional Triwulan II Tahun 2022, Selasa (11/7/2022).
"Jumlah diatas dicatat Bidang Propam Polda Maluku, periode Januari hingga Juni 2022. Dengan rincian, terjadi pelanggaran disiplin sebanyak 6 kasus. Di mana 5 kasus sudah di sidang, dan 1 kasus belum di sidang, "ungkapnya.
Lebih jauh, untuk Brimob tercatat ada 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polairud 1 kasus sudah sidang, Polres Ternate 18 kasus sudah sidang.
Baca juga: Seorang Polisi di Satbrimob Polda Maluku Utara di PTDH Gegara Terbukti Terlantarkan Istri Sah
"Polres Tidore ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang. Polres Halmahera Utara 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang. Polres Halmahera Barat ada 3 kasus sudah sidang semuanya, "jelasnya.
Berikut untuk Polres Halmahera Timur ada 2 kasus semuanya sudah sidang. Polres Halmahera Selatan ada 3 kasus semuanya sudah sidang. Polres Kepulauan Sula 10 kasus, 6 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, dan Polres Pulau Morotai ada 6 kasus semuanya sudah sidang.
"Dari pelanggaran disiplin ini, semuanya ada 69 kasus dari jumlah 55 kasus sudah sidang, dan 14 kasus belum sidang, "ucapnya.
Sementara untuk pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Propam Polda Maluku Utara mencatat ada 19 kasus, 11 kasus sudah sidang, 8 kasus belum sidang, Polres Ternate 1 kasus sudah sidang. Polres Halmahera Timur 1 kasus sudah sidang.
Polres Halmahera tengah 2 kasus, 1 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang. Polres Halmahera Selatan ada 1 kasus belum sidang, dan Polres Kepulauan Sula 3 ada kasus, 1 kasus sudah sidang sementara 2 kasus belum sidang.
"Dengan jumlah pelanggaran KKEP ada 27 kasus, jumlah ini 15 kasus sudah sidang dan 12 kasus belum sidang, "jelasnya.
Dengan jumlah ini, tercatat dari sejumlah jenis pelanggaran mulai dari tidak masuk tugas, penganiayaan, narkoba, asusila, lalai dalam tugas, kawin tanpa izin.
Perkelahian TNI/Polri, KDRT, pungli, masuk THM, selingkuh, langgar wewenang dan beberapa jenis pelanggaran lainya.
Sementara kata Wahyu, perbandingan untuk data pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Januari hingga Juni tahun 2021 dan 2022 terjadi peningkatan dari 23 kasus menjadi 27 kasus pada tahun 2022.
Baca juga: Puluhan Personel Polisi Diterjunkan Kawal Tabligh Akbar Ustad Dasad Latif di Halmahera Utara
"Olehnya itu dengan kasus ini, saya minta masing-masing kasatker di tingkat Polres untuk lebih meminimalisir segala pelanggaran yang terjadi di wilayah, "tuturnya.
Selain itu, mantan Wadir Narkoba Polda Maluku Utara ini juga minta, agar semua permasalahan anggota di jajaran untuk segera diselesaikan.
"Ada kasus yang masih tergantung dari tahun 2017, makanya saya minta masing-masing Kapolres untuk menyelesaikan ini, karena setiap anggota memiliki hak yang sama, "pungkasnya. (*)