Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Ini Pertimbangan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. 

Kolase Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propram Polri, Senin (18/7/2022). 

Desakan Kadiv Propam Dinonaktifkan

Sebelumnya muncul desakan Irjen Sambo dinonaktfiakn.

Desakan itu antara lain datang dari  IPW hingga Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.

Permintaan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo juga sebelumnya datang dari Keluarga Brigadir J.

Permohonan keluarga Brigadir J  itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) siang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Beberkan Alasan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved