Pemilu 2024
Jelang Pesta Demokrasi, Bawaslu Tidore Ingatkan Netralitas ASN
Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mengingatkan netralitas ASN pada Pemilu, hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan belum lama ini.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Setiap pesta demokrasi, penyelenggara selalu mewanti-wanti akan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofo kembali mengingatkan hal tersebut, untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Sangat tidak bijaksana, jika status sebagai ASN dan jabatannya, dimanfaatkan untuk memihak ke salah satu calon baik di Pemilu maupun Pilkada, "katanya, Kamis (21/7/2022).
Di mana menurut undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain ASN, perangkat Desa dan Kelurahan pun dituntut untuk selalu bersikap netral, dalam momentum Pemilu.
Baca juga: Ketua Askot PSSI Tidore Optimis Tim Sepakbola Kunci Medali Emas di Porprov ke IV 2022
"Selain undang-undang tadi, ada juga undang-undang yang mengatur dan mengikat terkait netralitas ASN."
"Diantaranya undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik PNS."
"Dan SE KASN no B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017, serta Surat MENPAN-PB nomor B/71/M-SM,00,00/2017 tentang pelaksanaan netralitas, "jelasnya.
Olehnya itu dia berharap, agar seluruh ASN di Kota Tidore Kepulauan untuk berpegang dan mengikuti pada aturan-aturan tersebut. Kenapa? Karena dapat dikategorikan menciderai proses demokrasi.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah menyampaikan imbauan terkait netralitas ASN, melalui surat yang di tandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan tanggal 8 Juli 2022 dengan nomot: HM.02.02/70/BWS-KTK/2022, Perihal imbauan netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Baca juga: Terekam Kamera, Petugas Satpol-PP Ternate Beli Gorengan Dulu Baru Gusur PKL
Adapun poin yang tertera, dalam himbauan netralitas ASN tersebut diantaranya:
• ASN dan Kepala Desa dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan, yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg dan Pilpres.
• ASN dan Kepala Desa dilarang mendekati Parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya, atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah.
ASN dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol, dan/atau calon kepala daerah.
• ASN juga dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol, dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah, pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah. (*)