Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban Pemerasan Kredit Motor, Ini Penjelasan Diler NSS Bacan

Warga Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Nurafni Abdul Salam (37) diduga menjadi korban pemerasan

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
DUGAAN PEMERASAN - Nurafni Abdul Salam, ketika memberi keterangan usai mengadukan PT NSS ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait dugaan pemerasan, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Nurafni Abdul Salam (37) diduga menjadi korban pemerasan,  Rabu (12/11/2025).
  • Nurafni mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh diler PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Bacan, setelah melakukan kredit satu unit sepeda motor jenis Honda Blade pada tahun 2018 lalu.
  • Saat itu, ia menunggak pembayaran angsuran kredit selama 2 bulan. Pihak Diler NSS pun menarik sepeda motor tersebut.

 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Warga Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Nurafni Abdul Salam (37) diduga menjadi korban pemerasan,  Rabu (12/11/2025).

Nurafni mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh diler PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Bacan, setelah melakukan kredit satu unit sepeda motor jenis Honda Blade pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, ia menunggak pembayaran angsuran kredit selama 2 bulan. Pihak Diler NSS pun menarik sepeda motor tersebut.

Baca juga: Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Dorong OPD Tingkatkan Skor MCSP dan Serapan Dana

Pada tahun 2019 hingga 2024, Nurafni mengatakan namanya masih tercatat bersih oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) ketika melakukan kredit KUR di Bank.

Tetapi pada tahun 2025, namanya tercatat macet oleh OJK ketika hendak mengajukan kredit di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bacan.

Nurafni pun mencari tahu penyebabnya. Ternyata, namanya yang tercatat macet oleh OJK, berhubungan dengan kredit sepeda motor tersebut.

"Kenapa saya ada tunggakan 2 bulan dari tahun 2018 itu tidak ada keterangan ke saya. Kenapa di 2025 ini nama saya begitu, akhirnya saya tidak bisa kredit di Bank," kata Nurafni kepada Tribunternate.com.

Ia menyebut telah menghubungi pihak Diler NSS untuk menghapus datanya di sistem kredit, agar pengajuan kredit ke Bank tak dipersoalkan OJK.

Namun pihak NSS meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan tersebut selama 2 bulan Rp2,7 juta dan denda sebesar Rp60 juta.

"Tapi pihak NSS bilang ke saya denda dibayar Rp1 juta saja, dan bayar tunggakan 2 bulan Rp2,7 juta, baru nama saya di sistem kredit NSS itu dihilangkan. Tapi awalnya mereka minta bayar denda Rp60 juta."

"Denda itu dihitung dari tahun 2018, kira-kira itu denda apa? Sementara kendaraan kan mereka sudah tarik. Ini sudah masuk kategori pemerasan," tandas Nurafni.

Terpisah, Kepala PT NSS Cabang Bacan, Sudirman K. Suamba, membantah adanya dugaan pemerasan.

Menurut dia, Nurafni harus membuktikan penarikan atau pengembalian sepeda motor yang dikreditnya.

Pasalnya, sampai sekarang namanya masih tercatat dalam sistem kredit Diler NSS sehingga harus melakukan pembayaran angsuran dan denda.

sudirman - kepala nss cabang
DUGAAN PEMERASAN - Kepala PT NSS Cabang Bacan, Sudirman K. Suamba ketika memberi tanggapan atas laporan dugaan pemersan oleh PT NSS ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (12/11/2025).
Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved