Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh Kabur, Kejari Morotai Keluarkan Surat DPO

Karena mangkir sebanyak tiga kali, Kejari Pulau Morotai keluarkan surat DPO terhadap mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KASUS: Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengaku akan mengeluarkan surat DPO terhadap mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh, karena mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terlibat kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, bersangkutan bersama salah seoarang ASN Pemkab Morotai enggan menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Kita sudah tiga kali panggil namun bersangkutan belum pernah menghadiri panggilan, bahkan kita turun langsung ke rumah orang tua dan istrinya, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak ada di tempat,"katanya Kamis (21/7/2022).

Sobeng Suradal mengaku, semua alat bukti sudah memenuhi syarat, untuk penetapan tersangka dugaan kasus tersebut.

Baca juga: Pantai Tanjung Gorango, Salah Satu Destinasi Wisata yang Wajib Didatangi Bila Berkunjung ke Morotai

"Untuk kasus ini, tinggal penetapan tersangka, jadi ketika pemanggilan selanjutnya dan yang bersangkutan tidak juga hadir."

"Maka kita sudah bisa tetapkan tersangka, semua tahapan penyidikan telah dilakukan, dan telah memiliki dua alat bukti yang cukup, "ungkapnya.

Baginya, tidak hadirnya mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh, dalam penetapan tersangka maka pihaknya akan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau yang bersangkutan masuk sebagai tersangka, maka kita akan lakukan upaya hukum, salah satunya mengeluarkan surat DPO. Dan jika terlihat, langsung kami tangkap, "tegasnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate KM Sandrajaya 1 Jurusan Jailolo Halmahera Barat dan Harga Tiketnya

Untuk salah seorang ASN Pemkab Pulau Morotai yang terlibat juga sudah diperiksa, bahkan apakah oknum ASN terlibat atau tidak Sobeng mengaku nanti dilihat pada saat penetapan tersangka.

"Sementara untuk oknum ASN, nanti penetapan tersangka baru diumumkan siapa orangnya, Dia kita sudah periksa sebagai saksi. "pungkasnya mengakhiri.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ditangani Inspektorat Pulau Morotai. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 578 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved