Penangkapan Paksa Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditangkap Paksa oleh Polisi: Dinilai Tak Kooperatif, Tak Panik Meski Anaknya Menangis
Penangkapan sekaligus penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota dan melibatkan tiga polwan.
TRIBUNTERNATE.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya ditangkap paksa oleh pihak kepolisian di Mal Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022).
Saat itu, Nikita Mirzani tengah berada di pusat perbelanjaan tersebut bersama anak bungsunya.
Penangkapan sekaligus penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota dan melibatkan tiga polwan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa tersebut.
Nikita langsung dikawal sejumlah polisi yang berpakaian bebas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota.
Diketahui, Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra dan dijerat atas pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Akibatnya, wanita yang dikenal dengan panggilan Nikmir itu terancam hukuman empat tahun penjara.
Polda Banten pun telah menerbitkan siaran pers terkait penangkapan paksa Nikita Mirzani.
Namun, dalam siaran pers tersebut, tidak disebutkan kemungkinan Nikita Mirzani bakal ditahan.
Nantinya, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani akan dilanjutkan oleh penyidik pasca-penangkapan paksa ini.
Dalam pemeriksaan, nantinya Nikita Mirzani berhak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam siaran persnya.
Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif
Pertimbangan Nikita Mirzani dijemput paksa atau ditangkap sebagai tersangka karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif selama penyidikan.