Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penangkapan Paksa Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ditangkap Paksa oleh Polisi: Dinilai Tak Kooperatif, Tak Panik Meski Anaknya Menangis

Penangkapan sekaligus penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota dan melibatkan tiga polwan.

Kolase Tribunnews.com
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di Mal Senayan, Kamis (21/7/2022). 

Polisi diketahui telah beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita Mirzani  kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Bahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022).

Nikita Mirzani kemudian merespon panggilan itu dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Namun, tersangka Nikita Mirzani juga tidak hadir di depan penyidik.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP Selasa (12/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi
Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Profil Erling Haaland yang Bilang Insyaallah Soal Debut di Laga Manchester City vs Bayern Munchen

Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, 3 Kali Jokowi Berkomentar: Harus Transparan

Baca juga: Aurel Hermansyah Ditertawakan Pengasuh Ameena saat Jadi Tukang Foto di Italia, Seperti Apa Aksinya?

Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga. 

Polisi tangkap Nikita Mirzani secara persuasif

Dalam upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, pihak kepolisian melakukan metode persuasif.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). (Istimewa)

Nikita Mirzani Tak Panik

Dalam siaran pers Polda Banten, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada Kamis siang pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dito Mahendra Dituding Penipu oleh Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Ungkap Keduanya Tak Pernah Kenal

Baca juga: Ngaku Tak Kenal Dito Mahendra, Kenapa Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi? Ternyata Ini Penyebabnya

Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (tangkap layar)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved