Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penangkapan Paksa Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ditangkap Paksa oleh Polisi: Dinilai Tak Kooperatif, Tak Panik Meski Anaknya Menangis

Penangkapan sekaligus penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota dan melibatkan tiga polwan.

Kolase Tribunnews.com
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di Mal Senayan, Kamis (21/7/2022). 

Sementara itu, menurut pengacara Ramdan Alamsyah yang berada di lokasi penangkapan, Nikita Mirzani tampak santai.

Bahkan, tak terlihat panik meski anaknya menangis.

"Dia (Nikita) sih santai ya, enggak terlalu gimana gimana," kata pengacara Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Kolase Ramdan Alamsyah dan Nikita Mirzani.
Kolase Ramdan Alamsyah dan Nikita Mirzani. (Tribunnews.com)

Ramdan menjelaskan saat diamankan Nikita bersama seorang pria dan beberapa asistennya.

Nikita Mirzani juga tak melakukan perlawanan.

"Nggak.. nggak ada (cekcok) baik sih, kalau sesuai dilihat di video kooperatif," ucap Ramdan.

6 Poin Penangkapan Paksa Nikita Mirzani

Polda Banten merilis enam poin penting terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Nikita dijemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena ia sering mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.

Dikutip dari Siaran Pers Polda Banten yang diterima Tribunnews, berikut enam poin penangkapan paksa penyidik terhadap tersangka Nikita Mirzani sebagai berikut.

1. Penyidik Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Nikita di Lobby Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

2. Upaya penangkapan paksa itu dipimpin oleh Kasatreskim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

3. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6/2022), namun Nikita tidak hadir.

4. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45, Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 kUHP pada selasa (12/7/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved