Bocah SD di Tasikmalaya Depresi hingga Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Ini Fakta-faktanya
F meninggal dunia setelah dipaksa menyetubuhi seekor kucing dengan disaksikan oleh teman-temannya sambil diolok-olok.
"KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak," ujar Retno kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Retno menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anak tersebut.
Dirinya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban ini.
"KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apakah benar sebagaimana diberitakan, apa penyebab pasti kematian korban," tutur Retno.
Menurut Retno, polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jika dugaan perundungan ini benar.
Dalam UU tersebut, kata Retno, telah diatur ketentuan-ketentuan metika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA.
"Mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi. Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," jelas Retno.
KPAI juga mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologi.
Asesmen ini, kata Retno, dapat dilakukan kepada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera.
"KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," pungkas Retno.
(TribunTernate.com/RK)