Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama: Tak Ditahan karena Sakit, 2 Komunitas Budha Beri Apresiasi
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ini pun mendapat apresiasi dari dua komunitas umat Budha.
TRIBUNTERNATE.COM - Pakar telematika Roy Suryo saat ini tengah menjadi sorotan setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait kasus unggahan meme tersebut, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada hari Jumat itu juga.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo terkulai lemas saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia terlihat menggunakan kursi roda dan dipapah ke dalam mobil.
Baca juga: Bullying di Tasikmalaya: Wagub Jabar dan Ketua KPAID Tegaskan Tak Ada Persetubuhan dengan Kucing
Baca juga: Kasus Anak di Bekasi Dirantai Orangtuanya karena Suka Habiskan Makanan, Sebut Ayah Suka Nonjok
Baca juga: Kajati Maluku Utara Akan Umumkan Tersangka Mafia Tanah dan Korupsi Perusda Ternate
Atas kondisi kesehatan tersebut, Roy Suryo tidak jadi ditahan pihak kepolisian.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ini pun mendapat apresiasi dari dua komunitas umat Budha.
Himpunan Mahasiswa Budha Apresiasi Polda Metro Jaya
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) apresiasi dan dukung penuh langkah Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka.
Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan juga berharap kasus penistaan agama tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Kami dukung langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Wiryawan kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022).
"Harapannya semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan simbol agama tertentu," tambahnya.
Wiryawan juga berharap agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.
"Kami juga mengharapkan agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan," harap Wiryawan.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan
Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyidik
Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengapresiasi langkah penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sikap kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda yang sudah bekerja profesional dan juga hal ini tentu saja memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat khususnya di tengah kondisi saat ini," kata Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022) malam.
Kevin WU yang juga sebagai salah satu pelapor dalam kasus ini menyebut ketegasan polisi dalam menangani kasus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
"Masyarakat kembali bisa pulih kepercayaan kepada hukum yang ada di negara Indonesia," jelasnya.
Dengan penetapan status tersangka kepada pakar telematika tersebut, Kevin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Kami berharap para pelaku dan calon-calon pelaku berikutnya bisa jadi pelajaran agar tidak mudah dengan sembarangan menyebarkan hal-hal apalagi simbol-simbol agama yang dapat menyinggung umat-umat yang ada di Indonesia," harapnya.
Dilaporkan Komunitas Umat Budha
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Jadi Tersangka, Hikmahbudhi: Semoga Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Kembali
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyidik terkait Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka