Tim Penyidik Kejari Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp 22 Miliar
Tim Penyidik Kejari Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp 22 Miliar
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate akan mengumumkan tersangka dugaan Korupsi anggaran Covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Ternate tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah di kantor Kejari Ternate belum lama ini.
Menurut Abdullah, pihaknya waktu dekat bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid-19.
Anggaran covid-19 sebesar Rp 22 miliar tahun 2021-2022 itu dikelola Pemerintah Kota Ternate untuk menangani Covid-19.
"Saya tidak sebut orang per orang ya, namun jelas akan kami panggil semuanya yang terlibat," ucapnya, Minggu (24/7/2022).
Dia juga menyebut, siapun yang diduga terlibat dalam anggaran covid-19 akan dipanggil, termasuk media.
Baca juga: Seorang Tersangka Korupsi Anggaran Haornas Ditangkap di Jakarta, Hari Ini Juga Dibawa ke Ternate
Baca juga: Kejari Sebut Mantan Kadispora Ternate Diduga Punya Peran Aktif di Kasus Korupsi Anggaran Haornas
"Nanti kami berikan kejutan lagi ya kepada teman-teman yang menjadi hot news,"ucapnya.
Sekadar diketahui dalam kasus ini, bidang Intelijen Kejari Ternate telah melakukan pengumpulan bahan keterangan baik puldata dan pulbaket.
Dari hasil itu telah ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp 22 miliar yang telah dipakai Satgas Covid-19 tahun 2021 di Kota Ternate.
Sejumlah saksi telah diundang untuk dimintai keterangan baik dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Bendahara Pemkot serta mantan Kepala BPBD Ternate dan Plt Kepala BPBD Ternate. (*)