Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditpolairud Sudah Kantongi Nama Tersangka Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Besok Rencana Diumumkan

Ditpolairud Polda  Maluku Utara sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Raden Djarod Agung Riyadi, Senin (26/07/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda  Maluku Utara sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Desa Tokaka, Kecamatan Gene Barat, Kabupten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.

Nahkoda KM. Cahaya Arafah dan 6 ABK lain sudah dimintai keterangan oleh Subdit Gakkum, Dipolairud Polda Maluku Utara.

“Sudah ada 7 orang yang kita mintai keterangan termasuk nahkoda kapal dengan inisial AND,” ungkap Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Raden Djarod Agung Riyadi, Senin (25/7/2022).

Paling lambat dia mengemukakan, besok sudah akan diumumkan siapa sebagai tersangka dalam insiden ini usai gelar perkara oleh tim penyidik.

“Nanti besok kita gelar penetapan tersangka langsung kita umumkan, berapa orang yang jadi tersangka dan kapasitasnya sebagai apa saja,” terangnya.

Dalam penyelidikan hingga penyidikan insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah di laut Tokaka sambungnya, sejumlah dokumen baik daftar manifest penumpang hingga surat izin berlayar juga akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang memiliki kapasitas mengeluarkan izin tersebut.

Untuk trayek kapal dirinya mengaku, izin itu hanya sampai di pelabuhan Samo tidak sampai di Tokaka.

“Kalau sepintas kita lihat, izinnya hanya sampai di Samo saja tidak ke Tokaka, makanya ini juga masih akan kita dalami,” katanya.

Selain izin dan manifest kapal dirinya juga mengaku, kapasitas penumpang dan barang juga masuk dalam materi yang akan didalami.

Baca juga: Profil KM Cahaya Arafah, Kapal Berusia 14 Tahun yang Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan

“Jumlah kapasitas penumpang juga kita dalami, karena posisi tenggelam kapal di dasar laut itu posisinya tidak miring ke kanan atau ke kiri, ini artinya bahwa kapasitas barang sangat banyak,” jelasnya.

Penyelidikan insiden ini lanjut Dirpolairud, juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan.

“Kemarin KNKT juga sudah mengambil keterangan terhadap 7 orang itu, dan hasilnya akan kita lihat bersama,”ucapnya.

Dalam kasus ini lanjut Djarod, para tersangka nanti akan dijerat dengan pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah jelas pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).

“Kalau ayat (1) terkait dengan kelayakan kapal, dan jika kapal itu tidak layak dan nahkoda masih melaksanakan untuk berlayar maka nahkoda akan dijerar dengan pasal 301 ayat (1) dengan ancaman 3 tahun, ayat (2) tidak layak dan menimbulkan kerugian materi ancaman 3 tahun penjara sementara ayat (3) menimbulkan korban jika ancamannya 10 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengucapkan turut berbela sungkawa terhadap korban jiwa akibat tenggelam kapal di perairan Tokaka.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved