Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dua Hari Dua Tersangka, DPD KAI Maluku Utara Apresiasi Kinerja Kejari Ternate

Dalam kurun dua hari saja, Kejari Ternate sudah tetapkan dau tersangka kasus korupsi. Olehnya itu, DPD KAI Maluku Utara mengapresiasi hal tersebut.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
APRESIASI: Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Ternate yang berhasil menetapkan dua tersangka kasus korupsi, hanya dalam kurun waktu dua hari saja, Senin (25/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, mengapresiasi kinerja Kejari Ternate dibawah kepemimpinan Abdullah. Sebab menurut KAI, sudah adanya penetapkan dua orang sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu dua hari.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing mantan Bendahara Gaji pada Dinas Pendidikan Kota Ternate, dengan inisial S atas kasus dugaan korupsi gaji PNS/ASN tahun 2015 hingga 2020, dan YC sebagai Direktur CV NK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, anggaran Haornas tahun anggaran 2018.

"Kami DPD KAI Maluku Utara sangat mengapresiasi, karena Kejari Ternate bisa menetapkan dua orang sebagai tersangka, pada kasus yang berbeda dalam waktu dua hari. Makanya kami mendukung semua kerja kejaksaan, dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Ternate, "ungkap Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan, Senin (25/7/2022).

Meski begitu Roslan juga berharap, agar tim Kejari Ternate tetap melakukan pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Karena menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi pelaku tidak mungkin hanya berdiri sendiri.

Baca juga: Laut di Tidore Penuh dengan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Angkat Tangan

"Kami berpendapat demikian, karena hampir sebagian besar tindak pidana korupsi dilakukan oleh lebih dari satu orang, sebagaimana merujuk pada pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, baik mereka sebagai pelaku utama, sebagai pembantu atau turut serta, "jelasnya.

Olehnya itu, DPD KAI Maluku Utara juga mengucapkan selamat Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-62, semoga dengan HBA ini, kedepannya Kejaksaan, semakin lebih baik.

"Selain itu, kami berharap partisipasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pemerhati korupsi, jika kedepannya menemukan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum karena dengan laporan tersebut maka secara tidak langsung akan membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, "akunya.

Baca juga: Kedapatan Bawa Miras, Tukang Ojek dan IRT di Ternate Ditangkap Polisi

Terpisah Kajari Ternate melalui Kasi Intel (Kastel), Aan Saiful Anwar saat dikonfrimasi terpisah mengatakan, kasus yang sedang ditangani di Kejari Ternate masih terus berjalan meski sudah ada penetapan tersangka.

Untuk itu atas nama Kajari Ternate, dirinya meminta publik untuk bersabar dan mendukung tim penyidik maupun penyelidik dalam membuat terang kasus yang tengah ditangani.

"Bersabar saja, yang pasti semua masih berproses, kita akan terus bekerja secara profesional, "pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved