Kedapatan Bawa Bom, Dua Warga Desa Lede Taliabu Maluku Utara Ditangkap Polisi
Dua Warga Desa Lede Taliabu Ditangkap Polisi Mereka Kedapatan Bawa Bom. Hal ini dijelaskan oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan dua orang warga di Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.
Mereka diamankan Polisi lantaran kedapatan bawa bom untuk melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Lede.
Kedua warga Desa Lede ini masing-masing berinisial U alias Udi dan L alias Laumi.
"Iya anggota saya di pulau Taliabu memang menangkap dua warga di Desa Lede," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes (Pol) Raden Djarod Agung Riyadi, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Rabu (27/7/2022).
Saat ini menurut Kombes (Pol) Raden Djarod, kedua terduga pelaku pengeboman ini sedang dibawa anggota dari Sanana menuju Kota Ternate.
"Mereka sedang dikawal anggota Ditpolairud di Pulau Taliban ke Ternate," ucapnya.
Penangkapan ini Dirpolairud menjelaskan, bermula dari adanya informasi masyarakat, bawa akan ada nelayan yang melakukan pengeboman ikan.
Dengan informasi itu sehingga anggota Polair Pulau Taliban langsung mengecek kebenaran informasi itu, dan benar saja saat dilakukan pengecekan ada dua warga sedang bawa barang bukti bom.
Dari situ sehingga anggota langsung tangkap kedua warga ini bersama dua unit bom rakitan yang siap dibawa ke perairan untuk dilakukan pengeboman ikan.
"Anggota tangkap memang mereka belum turun ke laut, namun baru rencana namun sudah diamankan anggota, dan saat ditanya keduanya merupakan warga di Desa Lede, atas tangkapan ini keduanya sedang dibawa ke Ternate untuk proses lanjutan. Kita juga belum tetapkan pasal karena mereka masih dibawa ke Ternate dulu," pungkasnya (*)