Pemkab Pulau Taliabu
Disdukcapil Taliabu Permudah Cetak Akta Kelahiran Bagi Bayi yang Lahir di 2 RS Rujukan Ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Taliabu, Maluku Utara, membangun kerjasama dengan dua rumah sakit umum
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Taliabu, Maluku Utara, membangun kerjasama dengan dua Rumah Sakit (RS).
Kedua RS itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Maluku Utara, dan RSUD Sofifi.
Kerjasama ini fokus pada pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang melahirkan di 2 RSUD tersebut.
Baca juga: Marak Penyelundupan Miras Sulawesi-Taliabu Via Laut, Polisi Sita Puluhan Botol dari Kapal Penumpang
Kepala Disdukcapil Pulau Taliabu, Maslan, menjelaskan kerjasama ini dimulai pada Agustus 2025, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Di mana, bayi yang lahir di 2 RSUD rujukan ini akan mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran dari Disdukcapil Taliabu.
"Yang kita sudah lakukan adalah bekerjasama dengan dua RSUD. Di bulan Agustus kemarin, kita sudah menandatangani MoU terkait dengan akta kelahiran."
"Jadi apabila masyarakat Taliabu yang melahirkan di rumah sakit tersebut, langsung mendapatkan akta kelahiran bayi," sambungnya.
Dia menyampaikan, langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus dari aspek pelayanan publik.
Baca juga: Menteri Hukum Supratman Andi Resmikan 1.185 Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara
Tak hanya Disdukcapil, kepala daerah juga menekankan pelayanan publik seluruh OPD Pemkab Taliabu harus diperkuat.
Ini dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Pulau Taliabu.
"Bupati terus tekankan kepada Kepala OPD untuk meningkatkan pelayanan, apalagi pelayanan terhadap masyarakat," tandasnya. (*)
| Pembangunan Tahap II Jembatan Fangahu Taliabu Segera Dimulai, Anggaran Rp 1,5 Miliar Disiapkan |
|
|---|
| Pemkab Taliabu Kucurkan Rp 2,4 Miliar untuk Perbaikan Jalan Desa Bobong |
|
|---|
| Warga Desa Wayo Taliabu Perbaiki Jalan Berlubang |
|
|---|
| ADD Tertunda, Perangkat Desa di Taliabu Belum Digaji Sejak Januari 2026 |
|
|---|
| Dikbud Taliabu Respons Hukuman Makan Tanah terhadap 7 Siswa SDN Bobong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Dukcapil-Taliabu-bicara-soal-perekaman-e-KTP.jpg)