Pengadilan Negeri Ternate Jelaskan Dua Rumah Sengketa Dieksekusi Akibat Tidak Taat Surat Teguran
PN Ternate lewat bagian Humas menjelaskan Dua Rumah sengketa warisan Yang Dieksekusi Akibat Tidak Taat Surat Teguran.
Penulis: Randi Basri |

TRIBUNTERNATE.COM - Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh menjelaskan eksekusi dua rumah warga sengketa warisan di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate pada 27 Juli 2022 kemarin sudah selesai prosedur.
Dimana menurutnya, upaya eksekusi ini sudah berdasarkan putusan Perkara Perdata, dengan Nomor. 32 /PDT.G/2017/PNTT, Jo Nomor. 31/PDT/2017/ PNTT, Jo, No 1750 K/ PDT/2018/PNTTE. Sehingga dilakukan eksekusi rumah di lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Ternate, Maluku Utara.
"Jadi eksekusi dua rumah warga di Kelurahan Kastela dari petugas kami kemarin itu memang sudah sesuai keputusan ikrar di PN Ternate," kata Kadar kepada TribunTernate.com, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan, untuk prosedurnya itu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Akhirnya ada pengamanan eksekusi oleh PN Ternate.
Namun sebelum dilakukan eksekusi PN Ternate melakukan pemanggilan kepada termohon Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi sebagai pemilik rumah yang akan dieksekusi.
"Kami juga sempat melakukan pemanggilan kepada termohon dalam perkara ini," ucapnya.
Baca juga: Sengketa Warisan Dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate, Keluarga Menangis Lihat Rumah Rata Tanah
Namun dalam pemanggilan itu lanjut Kadar Noh, para termohon tidak sepakat, dengan dasar itu sehingga ketua pengadilan melayangkan aanmaning yang merupakan tindakan dan upaya ketua PN untuk memutus perkara berupa “teguran” kepada termohon (yang kalah).
Dari surat itu ada satu termohon siap dan sepakat untuk melakukan pembayaran sebuah rumah dengan harga 80 juta, dan itu dikabulkan.
Sedangkan dua rumah termohon tidak sepakat akhirnya dari permintaan pemohon atas nama Hasan Yunus meminta ke PN Ternate untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah kedua termohon Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi.
Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Warisan Sempat Diributkan Ibu-Ibu, Polres Ternate Segera Lakukan Pengamanan
Dalam surat aanmaning itu juga sudah dilakukan berulang kali tapi kedua termohon itu bersikeras untuk tidak membayar dan bersikeras menggaku tanah itu milik mereka.
"Atas dasar itu sehingga ketua PN Ternate langsung mengeluarkan perintahkan eksekusi, dan dari hasil eksekusi juga alhamdulillah tidak ada perlawanan hingga selesai," katanya. (*)