Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur meski telah jadi tersangka.

Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo dan unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur meski telah jadi tersangka. 

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.

Roy Suryo dan unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi
Roy Suryo dan unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi (Kolase Tribunnews.com)

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.

"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.

Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.

"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Roy Suryo Pernah Tuai Kontroversi karena 6 Hal Ini, Terbaru Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan, Roy Suryo Ngaku Akan Kooperatif

Sakit usai penetapan tersangka

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022) lalu. Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka.

Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Saat pemeriksaan, Roy sempat mengeluh sakit. Ketika itu pemeriksaan sudah berlangsung sekitar 12 jam.

Penyidik pun akhirnya menghentikan pemeriksaan dan memulangkan Roy Suryo dengan alasan sakit.

Pantauan Kompas.com pada Jumat malam, pakar telematika itu keluar ruangan penyidik menggunakan kursi roda. Dia tampak terkulai lemas sambil didorong oleh tim kuasa hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved