Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur meski telah jadi tersangka.
TRIBUNTERNATE.COM - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menilai penahanan terhadap Roy Suryo belum perlu dilakukan.
Pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur itu sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara terperinci mengenai alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tidak ditahan.
Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Roy Suryo merupakan subjektifitas dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ya saya kira itu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik ya untuk menahan tersangka, jadi itu memang ada semacam alasan subjektif yang dilakukan oleh penyidik untuk menahan atau tidak menahan," kata Suparji saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Meski secara objektifitas ancaman hukuman terhadap Roy Suryo sudah masuk untuk dilakukan penahanan, namun Suparji menerangkan tetap kewenangan penyidik.
"Karena tidak khawatir dia akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, makannya ya tidak harus di tahan ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Suparji menjelaskan penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan penyidik jika tersangka mempersulit proses penyidikan.
"Misalnya dipanggil ga datang, sulit diperiksa dan sebagainya ya itu bisa dilakukan penahanan, tapi ya sejauh itu tidak terjadi, itu ya tidaj ditahan, perkara-perkara lain juga begitu, itu tuh subjektifitas dari penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama: Tak Ditahan karena Sakit, 2 Komunitas Budha Beri Apresiasi
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan
Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.
"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.