Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur meski telah jadi tersangka.
Roy Suryo bahkan harus dipapah oleh anggota tim kuasa hukumnya saat menuruni tangga gedung dan masuk ke dalam mobil.
"Yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Sehingga penyidik atas pertimbangan kemanusiaan tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan Roy Suryo kesempatan untuk bisa berobat," kata Zulpan.
Setelah memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo mulai membaik, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7/2022). Roy datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Roy Suryo pun diperiksa selama lebih dari sembilan jam. Dia keluar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.36 WIB.
Roy tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
"Mohon maaf ya, mohon maaf ya," kata Roy Suryo, sambil berjalan masuk mobil.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya belum bisa memberikan pernyataan apa pun, lantaran Roy harus beristirahat karena masih dalam proses pemulihan.
"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Tersangka Tapi Roy Suryo Tidak Ditahan, Pengamat Hukum Pidana Jelaskan Sebabnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertimbangan Penyidik, Penahanan Roy Suryo Belum Perlu Dilakukan