Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kominfo Buka Sementara Akses PayPal Selama 5 Hari, Segera Pindahkan Uang Sebelum Diblokir Lagi

Lantaran banyaknya protes dari masyarakat, akhirnya Kominfo membuka kembali akses PayPal untuk sementara pada Minggu (31/7/2022). 

businessinsider.com
Ilustrasi PayPal - Kominfo membuka kembali akses PayPal untuk sementara pada Minggu (31/7/2022).  

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir beberapa platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai Sabtu, 30 Juli 2022. 

Salah satu platform yang diblokir yakni PayPal. 

Imbas dari diblokirnya platform PayPal, banyak masyarakat yang melayangkan protes. 

Lantaran banyaknya protes dari masyarakat, akhirnya Kominfo membuka kembali akses PayPal untuk sementara pada Minggu (31/7/2022). 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual yang digelar Kominfo hari ini Minggu (31/7/2022).

“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Semuel Abrijani Pangerapan dalam tayangan Live Konpers Kominfo di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Tak Daftar PSE, 10 Aplikasi Ini Resmi Diblokir Kominfo: Ada Amazon, Dota, hingga Paypal

Baca juga: 14 Platform Digital Sudah Daftar PSE ke Kominfo: Ada Tinder, Twitter, hingga Michat

Samuel menyebut, pembukaan akses sementara ini dilakukan Kominfo untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna PayPal untuk melakukan migrasi dananya ke platform lain.

Agar dana atau uang yang dimiliki pengguna di PayPal nantinya tidak hilang.

“Kami harapkan, ini kami buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," terang Samuel.

Situs Dota dan Steam yang Diblokir Kominfo.
Situs Dota dan Steam yang Diblokir Kominfo. ()

Samuel menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan semua penyelenggara keuangan harus memiliki izin dan terdaftar.

Untuk itu, Kominfo melakukan pemblokiran pada PayPal karena tidak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan PayPal tidak melakukan kontak dengan kami. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang keuangan dan tentang PSE, setiap penyelenggara keuangan itu wajib terdaftar dan wajib berizin," tegas Samuel.

Samuel pun berharap para pengguna bisa memanfaatkan waktu yang diberikan Kominfo untuk melakukan migrasi dana dari PayPal dengan baik.

Selain itu, Samuel juga menekankan Indonesia juga mempunyai banyak aplikasi lain yang bisa digunakan sebagai pengganti PayPal.

Di antaranya ada layanan digital pembayaran dan layanan bank digital.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved